Kamis, 12 Januari 2012

KAPSEL Pidana


1.      Implikasi hkm pidana masuk ke perdata :
Memunculkan 2 sifat pengakuan.pertama sifat pengakuan mutlak tanpa syarat,mengakibatkan tdk ada ;agi ruang netral. Kedua sifat pengakuan tidak mutlak,mengakibatkan mash ada ruang netral.
Implikasi dr kedua pengakuan tersebut,bahwa sifat pengakuan pertama tidak ada lagi tawar menawar,antara pola penyelesaian melalui H.perdata dan hkm pdana sehingga sesungguhnya telah terjadi kooptasi hkm pdana atas obyek pengaturan dalam lngkup perdata.
Pada sifat kedua mash ada posisi tawar anatar kedua pola penyelesaian masalah hkm tersebut,dan kooptasi pengaturan tdk mdah terjadi.Cntoh Kasus BLBI dgn Konsep MSAA dan R&D

2.      Ciri” white colour crime :
·         Kejahatan sulit terdeteksi memerlukan pembuktian yang tidak mudah
·         PelaKUNYAbiasanaya tidak kehilangan statusnya sebaliknya mengembangkan persepsi diri yang khas tentang perbuatannya
·         Memiliki pola accountability
     Tipologi :
·         Stings and swindles
Pencurian yang dilakukan melalui penipuan oleh individu yang tidak mempunyai kedudukan institusi.Contoh :Penipuan dagang dari rumah ke rumah,hingga pemalsuan sertifikat.
·         Chiseling
Mencakup tindak penipuan konsumen seperti memalsukan perangkat kendaraan mengurangi takaran suatu barag.
·         Individual Exploitatation of institional Position
Mencakup eksploitasi yg dilakukan individu dengan mempergunakan kekuasaan dalam organisasi untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain yang menaruh minat terhadap penggunaan kekuasan itu.
·         Embezzlement and employee fraud
Penggunan kedudukan untuk melakukan penggelapan dana atau barang milik perusahaan untk kepentingan pribadi.
·         Client Fraud
Pencurian yang dilakukan oleh seorang klien ekonomi dari suatu organisasi yang mengajukan kredit kepada kliennya.Dalam hal ini btermasuk penipuan asuransi,kartu kredit,pelarian pajak,
·         Influence Peddling and bribery
Seseorang dngan kedudukan institional yg penting menjual kekuasaan,pengaruh dan informasi kepada orng luar yg mempunyai kepentingan dalam..Termasuk dalam kategori ini pegawai yang menerima suap dari kontaraktor dengan imbalan agar memenangkan kotrak mereka.
·         Wiilful Non Compliance with rules regulating the conduct of economic politic n govermental institusion.
Mencakup suati situasi di aman kekuasaan institusi menyerang hukum yg justru mnjadi pengendali bg institusi agar tdak merugikan masyarakat dan menuntut agar institusi bmelakukan sosial yg baik.,kejahatan ini biasanya disebut kejahatan koorporasi.
3.             Pendapat Prof.hikmahanto terhadap kebijakan yg dpt dikenakan pdana : :
Pertama, adalah kebijakan serta keputusan dari pejabat yang bermotifkan melakukan kejahatan internasional atau dalam konteks Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Dalam doktrin hukum internasional yang telah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di sejumlah negara, kebijakan pemerintah yang bertujuan melakukan kejahatan internasional telah dikriminalisasikan. Adapun kejahatan internasional yang dimaksud ada empat kategori yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi
Kedua, meski suatu anomali, kesalahan dalam pengambil kebijakan serta keputusan secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh di Indonesia adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 165 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memungkinkan pejabat yang mengeluarkan izin di bidang pertambangan dikenai sanksi pidana.
      Ketiga adalah kebijakan serta keputusan yang bersifat koruptif atau pengambil kebijakan dalam mengambil kebijakan serta keputusan bermotifkan kejahatan. Di sini yang dianggap sebagai perbuatan jahat bukanlah kebijakannya, melainkan niat jahat (evil intent/mens rea) dari pengambil kebijakan serta keputusan ketika membuat kebijakan. Contohnya adalah pejabat yang membuat kebijakan serta keputusan untuk menyuap pejabat publik lainnya. Atau kebijakan yang diambil oleh pejabat karena ada motif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menurut dosen perlindungan hkm terhadap kebijakan kriminalisasi :
      1. Harus secara tegas dimuat dalam peraturan perundang-undangan, sebagai alasan penghapus pidana, yaitu menghapuskan sifat melawan hukum ( alasan pembenar).
      2. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan mengacu pula pada beberapa asas umum penyelenggaraan negara  yaitu : asas kepastian hkum, asas Tertib Penyelenggaraan Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas
      3. Mengacu kepada asas-asas hukum tidak tertulis yang merupakan kepatutan yang hidup di dalam masyarakat.
Perumusan TP korupsi yg diatur dalam UU NO.31 thn 99 jo UU no.20 tahun 2001 scara lengkap termasuk pasal”nya:
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Delik pemberian sesuatu/janji kpd Peg Neg/PN (Penyuapan
Ps 5(1) a,b; Ps 13; Ps, 5(2); Ps 12 a,b; Ps 11; Ps 6(1) a,b; Ps 6(2); Ps 12 c,d
Delik Penggelapan dalam Jabatan Pasal 8; 9; 10 a,b,c
Delik Perbuatan Pemerasan Pasal 12 huruf e,f,g
Delik Perbuatan Curang Pasal 7 (1) huruf a,b,c,d;Ps 7 (2); Ps 12 huruf h
Delik Benturan kepentingan dalam Pengadaan Pasal 12 huruf i
Delik Gratifikasi Pasal 12B jo Pasal 12C
Kesemuanya Delik-delik yg diadopsi dari KUHP (berasal dari pasal 1 ayat 1 sub c UU no. 3/71)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar