1.
Implikasi hkm pidana masuk ke perdata :
Memunculkan 2 sifat pengakuan.pertama sifat pengakuan mutlak tanpa
syarat,mengakibatkan tdk ada ;agi ruang netral. Kedua sifat pengakuan tidak
mutlak,mengakibatkan mash ada ruang netral.
Implikasi dr kedua pengakuan tersebut,bahwa sifat pengakuan pertama tidak
ada lagi tawar menawar,antara pola penyelesaian melalui H.perdata dan hkm pdana
sehingga sesungguhnya telah terjadi kooptasi hkm pdana atas obyek pengaturan
dalam lngkup perdata.
Pada sifat kedua mash ada posisi tawar anatar kedua pola penyelesaian
masalah hkm tersebut,dan kooptasi pengaturan tdk mdah terjadi.Cntoh Kasus BLBI
dgn Konsep MSAA dan R&D
2.
Ciri” white colour crime :
·
Kejahatan sulit terdeteksi memerlukan pembuktian
yang tidak mudah
·
PelaKUNYAbiasanaya tidak kehilangan statusnya
sebaliknya mengembangkan persepsi diri yang khas tentang perbuatannya
·
Memiliki pola accountability
Tipologi :
·
Stings and swindles
Pencurian yang dilakukan melalui penipuan
oleh individu yang tidak mempunyai kedudukan institusi.Contoh :Penipuan dagang
dari rumah ke rumah,hingga pemalsuan sertifikat.
·
Chiseling
Mencakup tindak penipuan konsumen seperti
memalsukan perangkat kendaraan mengurangi takaran suatu barag.
·
Individual Exploitatation of institional
Position
Mencakup eksploitasi yg dilakukan individu
dengan mempergunakan kekuasaan dalam organisasi untuk memperoleh keuntungan
dari pihak lain yang menaruh minat terhadap penggunaan kekuasan itu.
·
Embezzlement and employee fraud
Penggunan kedudukan untuk melakukan
penggelapan dana atau barang milik perusahaan untk kepentingan pribadi.
·
Client Fraud
Pencurian yang dilakukan oleh seorang klien
ekonomi dari suatu organisasi yang mengajukan kredit kepada kliennya.Dalam hal
ini btermasuk penipuan asuransi,kartu kredit,pelarian pajak,
·
Influence Peddling and bribery
Seseorang dngan kedudukan institional yg
penting menjual kekuasaan,pengaruh dan informasi kepada orng luar yg mempunyai
kepentingan dalam..Termasuk dalam kategori ini pegawai yang menerima suap dari
kontaraktor dengan imbalan agar memenangkan kotrak mereka.
·
Wiilful Non Compliance with rules regulating the
conduct of economic politic n govermental institusion.
Mencakup suati situasi di aman kekuasaan
institusi menyerang hukum yg justru mnjadi pengendali bg institusi agar tdak merugikan
masyarakat dan menuntut agar institusi bmelakukan sosial yg baik.,kejahatan ini
biasanya disebut kejahatan koorporasi.
3.
Pendapat Prof.hikmahanto terhadap kebijakan yg
dpt dikenakan pdana : :
Pertama,
adalah kebijakan serta keputusan dari pejabat yang bermotifkan melakukan
kejahatan internasional atau dalam konteks Indonesia diistilahkan sebagai
pelanggaran hak asasi manusia berat. Dalam doktrin hukum internasional yang
telah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di sejumlah negara, kebijakan
pemerintah yang bertujuan melakukan kejahatan internasional telah
dikriminalisasikan. Adapun kejahatan internasional yang dimaksud ada empat
kategori yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan
perang agresi
Kedua,
meski suatu anomali, kesalahan dalam pengambil kebijakan serta keputusan secara
tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh di
Indonesia adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 165 Undang-Undang
Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memungkinkan pejabat yang
mengeluarkan izin di bidang pertambangan dikenai sanksi pidana.
• Ketiga
adalah kebijakan serta keputusan yang bersifat koruptif atau pengambil
kebijakan dalam mengambil kebijakan serta keputusan bermotifkan kejahatan. Di
sini yang dianggap sebagai perbuatan jahat bukanlah kebijakannya, melainkan
niat jahat (evil intent/mens rea) dari pengambil kebijakan serta
keputusan ketika membuat kebijakan. Contohnya adalah pejabat yang membuat
kebijakan serta keputusan untuk menyuap pejabat publik lainnya. Atau kebijakan
yang diambil oleh pejabat karena ada motif untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain.
Menurut dosen
perlindungan hkm terhadap kebijakan kriminalisasi :
• 1.
Harus secara tegas dimuat dalam peraturan perundang-undangan, sebagai alasan
penghapus pidana, yaitu menghapuskan sifat melawan hukum ( alasan pembenar).
• 2.
Pelaksanaannya harus dilakukan dengan mengacu pula pada beberapa asas umum
penyelenggaraan negara yaitu : asas
kepastian hkum, asas Tertib Penyelenggaraan
Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas
• 3.
Mengacu kepada asas-asas hukum tidak tertulis yang merupakan kepatutan yang
hidup di dalam masyarakat.
Perumusan TP korupsi yg diatur dalam
UU NO.31 thn 99 jo UU no.20 tahun 2001 scara lengkap termasuk pasal”nya:
RUMUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Delik pemberian sesuatu/janji kpd Peg Neg/PN
(Penyuapan
Ps 5(1) a,b; Ps 13; Ps, 5(2); Ps 12 a,b; Ps 11;
Ps 6(1) a,b; Ps 6(2); Ps 12 c,d
Delik Penggelapan dalam Jabatan Pasal 8; 9;
10 a,b,c
Delik Perbuatan Pemerasan Pasal 12 huruf e,f,g
Delik Perbuatan Curang Pasal 7 (1) huruf
a,b,c,d;Ps 7 (2); Ps 12 huruf h
Delik Benturan kepentingan dalam Pengadaan
Pasal 12 huruf i
Delik Gratifikasi Pasal 12B jo Pasal 12C
Kesemuanya Delik-delik yg diadopsi dari KUHP
(berasal dari pasal 1 ayat 1 sub c UU no. 3/71)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar