Kamis, 12 Januari 2012

ETPROF


ETIKA PROFESI

INI mempunyai Kode Etik yang ditetapkan & disahkan oleh Kongres INI yg diadakan di Surabaya tahun 1972 & kemudian diubah & disusun dalam Kongres ke XIII yg diadakan tahun 1987 di Bandung. Kode Etik bagi Notaris diatur secara hukum oleh PJN.

Kode Etik adalah norma2 / peraturan2 mengenai etika, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Hati nurani merupakan kesadaran yg diucapkan dalam hati nurani seseorang atas pertanyaan apakah sesuatu yg dilakukannya itu sebagai manusia baik / tdk baik, etis / tdk etis.

Tujuan pengawasan terhadap Notaris:
·          agar para Notaris sebanyak mungkin memenuhi persyaratan2 yang ditetapkan oleh Undang2 didalam menjalankan jabatannya.
·          untuk pengamanan dari kepentingan masyarakat yang dilayaninya.

Inti tugas Notaris ialah mengatur secara tertulis & otentik hubungan2 hukum antara para pihak yang secara mufakat meminta jasa2 Notaris, yang pada hakekatnya adalah sama dengan tugas Hakim yang memberikan putusan tentang keadilan antara para pihak yang bersengketa.

Kode Kehormatan Hakim :
1.     citraà penilaian thdp kualitas hakim baik secara jasmani / rohani
2.     wibawaà penilaian yg lebih ditekankan pd karakter / kepribadian sang hakim
3.     martabatà penempatan jabatan oleh masyarakat dianggap memiliki suatu nilai tertentu (terhormat) bahkan dianggap sebagai wakil Tuhan

Lambang / simbol dari sifat hakim :
1.     keyakinan terhadap agama yg dipeluk yaitu berupa BINTANG
2.     CAKRA à senjata tentarawisnu(dewa keadilan) yaitu mampu memusnahkan ketidakadilan & kezaliman
3.     CHANDRA à BULAN dianggap sanggup menerangi semua tempat yg gelap / memberi sinar didalam kegelapan yg artinya bijaksana / berwibawa.
4.     SARI / BUNGA dianggap harum semerbak,maknanya dapat mengharumi ruangan. Artinya berbudi luhur, berkelakuan tidak tercela.
5.     TIRTA dilambangkan dgn AIR yg mana sanggup membersihkan segala kotoran di dunia. Mensyaratkan bahwa seorang hakim harus seperti air, sanggup berada dalam segala kondisi.

SIKAP HAKIM

Harus dibedakan dalam 2 bidang :
1.     sikap hakim di dalam kedinasan
a.      sikap saat persidangan
b.      sikap terhadap sesama rekan dalam kedinasan
c.      sikap terhadap bawahan / panitera
d.      sikap terhadap atasan / ketua pengadilan
e.      sikap terhadap instantsi / departemen2 lain

2.     sikap hakim diluar kedinasan
a.      sikap pribadi diri sendiri
b.      sikap dalam rumah tangga
c.      sikap dalam lingkungan masyarakat

Sikap terhadap bawahan:
1.     harus memiliki sikap2 kepemimpinan terhadap bawahan
2.     membimbing bawahan agar kecakapan bawahan senantiasa meningkat
3.     harus memiliki sifat sebagai peran / orang tua terhadap bawahan
4.     sanggup memelihara kekeluargaan dengan bawahan.
5.     bisa memberikan contoh disiplin terhadap bawahan.

Sikap terhadap atasan:
1.     taat kepada atasan / pimpinan
2.     menjalankan tugas dengan ikhlas yg diberikan oleh atasan
3.     kalau bisa, sanggup memberikan saran / kritik yang membangun
4.     mempunyai kesanggupan untuk mengemukakan pendapat kepada atasan dengan norma2nya
5.     tidak membenarkan mengeluarkan resolusi / ancaman terhadap atasan dengan alasan apapun

Diluar kedinasan :
1.     sikap hakim secara pribadi :
a.      harus sehat rohani & jasmani (sikapnya)
b.      berprilaku tidak tercela untuk ukuran masyarakat dimana ia bertempat
c.      tidak menyalahgunakan wewenang untuk epentingan pribadi/golongan/dll.
d.      Menjauhkan diri dari perbuatan2 asusila
e.      Tidak melakukan perbuatan2 yang merendahkan orang lain & diri sendiri
2.     sikap hakim dalam rumah tangga :
a.      harus bisa menjaga wibawa keluarga sehingga harus bisa mengontrol perbuatan2 yang dilakukan keluarga
b.      bisa menjaga ketentraman dalam rumah tangga
c.      bisa menyesuaikan selera kehidupan rumah tangga dengan keadaan masyarakat setempat
d.      tidak dibenarkan memiliki sikap yang berlebih2an
3.     sikap dalam masyarakat :
a.      harus sadar selaku anggota masyarakat & tidak boleh mengisolir diri dari amsyarakat
b.      harus bisa memperlihatkan rasa solidaritas sosial
c.      sikap harus bisa menempatkan diri sebagai anggota masyarakat yang memiliki kualifikasi













ETIKA PROFESI

Kode etik PPAT:

Pasal 1. bahwa:
1.     harus menjunjung tinggi hkm & asas Negara serta kehendak sesuai dgn sumpah jabatan.
2.     harus mengutamakan pengabdian u/kept. masy & negara
·         dlm kehidupan sehari” :
1.      harus memiliki kepribadian yg baik & diwajibkan menjunjung tinggi martabat PPAT
2.      tdk dibenarkan melakukan perbuatan” yg tdk sesuai dgn martabat & jabatan selaku PPAT
·         harus mempunyai jiwa pancasila
  1. memiliki kesadaran u/mentaati peraturan” yg berhubungan dgn jabatan
  2. hrs mempergunakan bahasa Indonesia yg baik
·         PPAT dlm menjalankan profesinya hrs memiliki sikap yg professional & ikut serta dlm pembangunan hukum nasional
·         PPAT dlm jabatannya hrs menyadari kewajiban u/bekerja mandiri,jujur,&punya rasa tanggung jawab

Pasal 2. berkaitan dgn kantor PPAT
1.     apabila PPAT tlah menetapkan 1 kantor,maka hanya boleh mempunyai 1 kantor tanpa cabang
2.     PPAT tdk dibenarkan:
a.      membuka/mempunyai kantor cabang
b.     tdk boleh mengikutsertakan perantara / komisioner

Pasal 3. Tata Kerja
1.     PPAT hrs selalu bersikap ramah thdp setiap jabatan&thdp yg ada hubungan dgn tugas PPAT
2.     dlm berhubungan secara intern dgn rekan sejawat hrs didasarkan:
a.      saling menghargai&mempercayai dlm suasana kekeluargaan
b.     apabila dianggap perlu,hrs ada musyawarah dgn rekan sejawat (memperbincangkan urusan pekerjaan)
c.      baik secara lgs/tdk, tdk dibenarkan mengadakan suatu usaha” yg menjurus ke arah mengkomersialisasikan biaya pembuatan akta
3.     dlm melaksanakan profesi, PPAT hrs berperan sbg petunjuk jalan dlm bidang hukum & memberikan petunjuk” yg bermanfaat kepada klien
4.     PPAT hrs saling menjaga & membela kehormatan nasabah korps PPAT atas dasar solidaritas, sikap tolong menolong secara konstruktif(membangun)

Larangan” yg hrs diperhatikan u/PPAT:
1.     dilarang mengiklankan diri, propaganda, memasang iklan
2.     dilarang memasang papan nama yg berlebihan
3.     dilarang mengajukan baik secara lisan/tulisan kepada instansi”,u/ditetapkan u/menjadi PPAT didalam instansi tsb baik secara menurunkan tariff ataupun lainnya.




Kode etik notaris ada oleh INI thn 1987, kongres INI ke XIV ada beberapa larangan bagi notaris:
1.     notaris tdk boleh melakukan tindak pidana yg pd hakekatnya mengiklankan diri u/ pemasaran / propaganda.
Ada beberapa point:
-    tdk boleh memasang iklan di media apapun
-    dlm mengirimkan karangan bunga, terutama u/pejabat
-    tdk blh mengirim orang” tertentu sbg sales u/ mendapatkan klien
-    tdk blh memasang iklan papan nama yg melebihi ketentuan
2.     tdk boleh mengajukan permohonan lisan/tulisan kpd instansi”/LSM/… u/ditetapkan sbg notaries dr kantor tsb
3.     tdk blh melakukan dgn cara apapun memaksa klien notaries lain u/pindah kpd kita baik secara langsung/tdk.
4.     tdk blh membuka cabang/memasang papan nama ditempat lain
5.     tdk blh mengirim hadiah kpd klien dgn maksud tertentu/ memaksa klien u/menandatangani surat yg tdk dimengerti
6.     tdk blh menjelek”an/menyalahkan akta yg dibuat o/notaries lain
7.     apabila notaries itu mendpt suatu… dr notaries lain hrs dicari jln keluar
8.     tdk blh menahan klien u/membuat akta di notaries tsb
9.     membuat/merancang akta&mensyahkan akta tsb seolah” buatannya & tanpa mengolah &memahami isinya
10.  tdk blh membujuk dgn cara apapun memaksa klien u/membuat kata apapun kpd kita
11.  tdk blh membentuk kelompok dlm tubuh INI