ETIKA
PROFESI
INI mempunyai Kode Etik yang ditetapkan &
disahkan oleh Kongres INI yg diadakan di Surabaya tahun 1972 & kemudian
diubah & disusun dalam Kongres ke XIII yg diadakan tahun 1987 di Bandung.
Kode Etik bagi Notaris diatur secara hukum oleh PJN.
Kode Etik adalah norma2 /
peraturan2 mengenai etika, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Hati nurani merupakan kesadaran yg diucapkan
dalam hati nurani seseorang atas pertanyaan apakah sesuatu yg dilakukannya itu
sebagai manusia baik / tdk baik, etis / tdk etis.
Tujuan
pengawasan terhadap Notaris:
·
agar para Notaris sebanyak mungkin memenuhi persyaratan2
yang ditetapkan oleh Undang2 didalam menjalankan jabatannya.
·
untuk pengamanan dari kepentingan masyarakat yang
dilayaninya.
Inti tugas Notaris ialah mengatur secara
tertulis & otentik hubungan2 hukum antara para pihak yang secara mufakat
meminta jasa2 Notaris, yang pada hakekatnya adalah sama dengan tugas Hakim yang
memberikan putusan tentang keadilan antara para pihak yang bersengketa.
Kode
Kehormatan Hakim :
1.
citraà
penilaian thdp kualitas hakim baik secara jasmani / rohani
2.
wibawaà
penilaian yg lebih ditekankan pd karakter / kepribadian sang hakim
3.
martabatà
penempatan jabatan oleh masyarakat dianggap memiliki suatu nilai tertentu
(terhormat) bahkan dianggap sebagai wakil Tuhan
Lambang
/ simbol dari sifat hakim :
1.
keyakinan
terhadap agama yg dipeluk yaitu berupa BINTANG
2.
CAKRA
à senjata tentarawisnu(dewa keadilan) yaitu
mampu memusnahkan ketidakadilan & kezaliman
3.
CHANDRA
à BULAN dianggap sanggup menerangi semua
tempat yg gelap / memberi sinar didalam kegelapan yg artinya bijaksana /
berwibawa.
4.
SARI
/ BUNGA dianggap harum semerbak,maknanya dapat mengharumi ruangan. Artinya
berbudi luhur, berkelakuan tidak tercela.
5.
TIRTA
dilambangkan dgn AIR yg mana sanggup membersihkan segala kotoran di dunia.
Mensyaratkan bahwa seorang hakim harus seperti air, sanggup berada dalam segala
kondisi.
SIKAP HAKIM
Harus
dibedakan dalam 2 bidang :
1.
sikap
hakim di dalam kedinasan
a.
sikap
saat persidangan
b.
sikap
terhadap sesama rekan dalam kedinasan
c.
sikap
terhadap bawahan / panitera
d.
sikap
terhadap atasan / ketua pengadilan
e.
sikap
terhadap instantsi / departemen2 lain
2.
sikap
hakim diluar kedinasan
a.
sikap
pribadi diri sendiri
b.
sikap
dalam rumah tangga
c.
sikap
dalam lingkungan masyarakat
Sikap
terhadap bawahan:
1.
harus
memiliki sikap2 kepemimpinan terhadap bawahan
2.
membimbing
bawahan agar kecakapan bawahan senantiasa meningkat
3.
harus
memiliki sifat sebagai peran / orang tua terhadap bawahan
4.
sanggup
memelihara kekeluargaan dengan bawahan.
5.
bisa
memberikan contoh disiplin terhadap bawahan.
Sikap
terhadap atasan:
1.
taat
kepada atasan / pimpinan
2.
menjalankan
tugas dengan ikhlas yg diberikan oleh atasan
3.
kalau
bisa, sanggup memberikan saran / kritik yang membangun
4.
mempunyai
kesanggupan untuk mengemukakan pendapat kepada atasan dengan norma2nya
5.
tidak
membenarkan mengeluarkan resolusi / ancaman terhadap atasan dengan alasan
apapun
Diluar
kedinasan :
1.
sikap
hakim secara pribadi :
a.
harus
sehat rohani & jasmani (sikapnya)
b.
berprilaku
tidak tercela untuk ukuran masyarakat dimana ia bertempat
c.
tidak
menyalahgunakan wewenang untuk epentingan pribadi/golongan/dll.
d.
Menjauhkan
diri dari perbuatan2 asusila
e.
Tidak
melakukan perbuatan2 yang merendahkan orang lain & diri sendiri
2.
sikap
hakim dalam rumah tangga :
a.
harus
bisa menjaga wibawa keluarga sehingga harus bisa mengontrol perbuatan2
yang dilakukan keluarga
b.
bisa
menjaga ketentraman dalam rumah tangga
c.
bisa
menyesuaikan selera kehidupan rumah tangga dengan keadaan masyarakat setempat
d.
tidak
dibenarkan memiliki sikap yang berlebih2an
3.
sikap
dalam masyarakat :
a.
harus
sadar selaku anggota masyarakat & tidak boleh mengisolir diri dari
amsyarakat
b.
harus
bisa memperlihatkan rasa solidaritas sosial
c.
sikap
harus bisa menempatkan diri sebagai anggota masyarakat yang memiliki
kualifikasi
ETIKA
PROFESI
Kode etik PPAT:
Pasal 1. bahwa:
1. harus menjunjung tinggi hkm & asas Negara serta kehendak sesuai dgn
sumpah jabatan.
2. harus mengutamakan pengabdian u/kept. masy & negara
·
dlm kehidupan sehari”
:
1. harus memiliki kepribadian yg baik & diwajibkan menjunjung tinggi
martabat PPAT
2. tdk dibenarkan melakukan perbuatan” yg tdk sesuai dgn martabat & jabatan
selaku PPAT
·
harus mempunyai jiwa
pancasila
- memiliki
kesadaran u/mentaati peraturan” yg berhubungan dgn jabatan
- hrs
mempergunakan bahasa Indonesia yg baik
·
PPAT dlm menjalankan
profesinya hrs memiliki sikap yg professional & ikut serta dlm pembangunan
hukum nasional
·
PPAT dlm jabatannya
hrs menyadari kewajiban u/bekerja mandiri,jujur,&punya rasa tanggung jawab
Pasal 2. berkaitan dgn kantor PPAT
1. apabila PPAT tlah menetapkan 1 kantor,maka hanya boleh mempunyai 1
kantor tanpa cabang
2. PPAT tdk dibenarkan:
a. membuka/mempunyai kantor cabang
b. tdk boleh mengikutsertakan perantara / komisioner
Pasal 3. Tata Kerja
1. PPAT hrs selalu bersikap ramah thdp setiap jabatan&thdp yg ada
hubungan dgn tugas PPAT
2. dlm berhubungan secara intern dgn rekan sejawat hrs didasarkan:
a. saling menghargai&mempercayai dlm suasana kekeluargaan
b. apabila dianggap perlu,hrs ada musyawarah dgn rekan sejawat
(memperbincangkan urusan pekerjaan)
c. baik secara lgs/tdk, tdk dibenarkan mengadakan suatu usaha” yg menjurus
ke arah mengkomersialisasikan biaya pembuatan akta
3. dlm melaksanakan profesi, PPAT hrs berperan sbg petunjuk jalan dlm
bidang hukum & memberikan petunjuk” yg bermanfaat kepada klien
4. PPAT hrs saling menjaga & membela kehormatan nasabah korps PPAT atas
dasar solidaritas, sikap tolong menolong secara konstruktif(membangun)
Larangan” yg hrs diperhatikan u/PPAT:
1. dilarang mengiklankan diri, propaganda, memasang iklan
2. dilarang memasang papan nama yg berlebihan
3. dilarang mengajukan baik secara lisan/tulisan kepada
instansi”,u/ditetapkan u/menjadi PPAT didalam instansi tsb baik secara
menurunkan tariff ataupun lainnya.
Kode etik notaris ada oleh INI thn 1987, kongres INI ke XIV ada beberapa
larangan bagi notaris:
1. notaris tdk boleh melakukan tindak pidana yg pd hakekatnya mengiklankan
diri u/ pemasaran / propaganda.
-
tdk boleh memasang
iklan di media apapun
-
dlm mengirimkan
karangan bunga, terutama u/pejabat
-
tdk blh mengirim
orang” tertentu sbg sales u/ mendapatkan klien
-
tdk blh memasang
iklan papan nama yg melebihi ketentuan
2. tdk boleh mengajukan permohonan lisan/tulisan kpd instansi”/LSM/…
u/ditetapkan sbg notaries dr kantor tsb
3. tdk blh melakukan dgn cara apapun memaksa klien notaries lain u/pindah
kpd kita baik secara langsung/tdk.
4. tdk blh membuka cabang/memasang papan nama ditempat lain
5. tdk blh mengirim hadiah kpd klien dgn maksud tertentu/ memaksa klien
u/menandatangani surat
yg tdk dimengerti
6. tdk blh menjelek”an/menyalahkan akta yg dibuat o/notaries lain
7. apabila notaries itu mendpt suatu… dr notaries lain hrs dicari jln
keluar
8. tdk blh menahan klien u/membuat akta di notaries tsb
9. membuat/merancang akta&mensyahkan akta tsb seolah” buatannya &
tanpa mengolah &memahami isinya
10. tdk blh membujuk dgn cara apapun memaksa klien u/membuat kata apapun kpd
kita
11. tdk blh membentuk kelompok dlm tubuh INI