Kamis, 12 Januari 2012

HAKI


1.            Macam” MERK :
·         Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek). MisalnyaToyota
·         Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek). misalnya merek yang digunakan atau dilekatkan pada barang atau jasa atau kemasannya yang diperdagangkan. Misalnya, Tiki (jasa pengiriman).
·         Selain merek-merek tersebut dikenal juga Merek Kolektif. Berdasarkan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Misalnya Ayam Suharti, Es Teller 77, dll.

2.            Paten : jak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lainuntuk melaksanakannya.
                Perbedaan Paten dengan Paten sederhana : 
·         Dari segi jumlah Klaim :
Paten : 1 invensi atau beberapa invensi yg merupakan satu kesatuan invensi
Paten sederhana : 1 Invensi
·         Dari segi masa perlindungan :
Paten :20 tahun terhitung  sejak tanggal penerimaan permohonan paten
Paten sederhana :10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten
·         Dari segi permohonan pengumuman :
Paten ; 18 bulan sejak tanggal penerimaan
Paten sederhana : 3 bulan sejak tanggal penerimaan
3.            Rahasia dagang : Informasi dibidang teknologi dan atau bisnis yg tidak diketahui umum ,mempunyai nilai ekonomu krna berguna dalam kegiatan usaha ,dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Kriteria dagang :
·         Dibidang teknologi atau bisnis
·         Tidak diketahui umum
·         Bernilai ekonomi dalam kegiatan usaha
·         Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang
Lingkup R.dagang :
·         Pasal 2 UURD :Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,metode pengolahan,metode penjualan,atau informasi lain dibidang teknologi dan atau bisnis yg memilikinilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·         Pasal 3 UURD : Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia ,mempunyai nilai ekonomi,dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
4.    Apa monopoli  dan persaingan tidak sehat diperkenankan :
Dalam UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek  Monopoli dan persaingan usaha  tidak sehat didalam Pasal 50 terdapat beberapa hal yg dikecualikan dr ketentuan” yg berlaku ,salah satunya adalah perjanjian yg berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual,pasal 50 huruf b yg berbunyi : “yg dikecualikan dari ketentuan UU ini adalah perjanjian yg berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual  seperti lisensi ,paten,merk dagang,hak cipta,desain produk industri ,rangkaian elektronik terpadu ,dan rahasia dagang  serta perjanjian yg berkaitan dengan warabala atau perjanjian yg dikecualikan tersebut salah satunya perjanjian yg berkaitan dengan hak cipta.
5.    jelaskan hak moral dan hak ekonomi :
 Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar