1. Macam” MERK :
·
Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek). MisalnyaToyota
·
Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
jasa-jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek). misalnya merek
yang digunakan atau dilekatkan pada barang atau jasa atau kemasannya yang
diperdagangkan. Misalnya, Tiki (jasa pengiriman).
·
Selain
merek-merek tersebut dikenal juga Merek Kolektif. Berdasarkan Pasal 1 angka (4)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa Merek Kolektif adalah
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Misalnya Ayam
Suharti, Es Teller 77, dll.
2. Paten
: jak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil
invensinya dibidang teknologi yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lainuntuk melaksanakannya.
Perbedaan Paten dengan Paten sederhana :
·
Dari segi
jumlah Klaim :
Paten
: 1 invensi atau beberapa invensi yg merupakan satu kesatuan invensi
Paten
sederhana : 1 Invensi
·
Dari segi
masa perlindungan :
Paten
:20 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan paten
Paten
sederhana :10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten
·
Dari segi
permohonan pengumuman :
Paten
; 18 bulan sejak tanggal penerimaan
Paten
sederhana : 3 bulan sejak tanggal penerimaan
3. Rahasia
dagang : Informasi dibidang teknologi
dan atau bisnis yg tidak diketahui umum ,mempunyai nilai ekonomu krna berguna
dalam kegiatan usaha ,dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Kriteria
dagang :
·
Dibidang teknologi atau bisnis
·
Tidak diketahui umum
·
Bernilai ekonomi dalam kegiatan usaha
·
Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang
Lingkup R.dagang :
·
Pasal 2
UURD :Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,metode
pengolahan,metode penjualan,atau informasi lain dibidang teknologi dan atau
bisnis yg memilikinilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·
Pasal 3
UURD : Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut
bersifat rahasia ,mempunyai nilai ekonomi,dan dijaga kerahasiaannya melalui
upaya sebagaimana mestinya.
4. Apa monopoli dan persaingan tidak sehat diperkenankan :
Dalam UU No.5 tahun 1999 tentang
larangan praktek Monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat didalam Pasal 50
terdapat beberapa hal yg dikecualikan dr ketentuan” yg berlaku ,salah satunya
adalah perjanjian yg berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual,pasal 50
huruf b yg berbunyi : “yg dikecualikan dari ketentuan UU ini adalah perjanjian
yg berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi ,paten,merk dagang,hak
cipta,desain produk industri ,rangkaian elektronik terpadu ,dan rahasia
dagang serta perjanjian yg berkaitan
dengan warabala atau perjanjian yg dikecualikan tersebut salah satunya
perjanjian yg berkaitan dengan hak cipta.
5. jelaskan hak moral dan hak
ekonomi :
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak
moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni,
rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada
ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar